mengemudi dengan melanggar rambu-rambu
/mə.ŋəˈmu.di də.ŋan mə.laŋ.gar ˈram.bu ˈram.bu/
🇮🇩Bahasa IndonesiaTransportasiHukumKeselamatan
Ringkasan Makna
Tindakan mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya secara tidak patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Mengemudi dengan melanggar rambu-rambu adalah frasa deskriptif yang merujuk pada perilaku pengendara yang mengabaikan petunjuk, peringatan, larangan, atau perintah yang tertera pada rambu lalu lintas di jalan raya. Tindakan ini mencakup berbagai pelanggaran seperti menerobos lampu merah, mengemudi melawan arus, melanggar batas kecepatan, atau memasuki jalur yang dilarang. Perilaku ini sangat berbahaya karena berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas, membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, serta merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tilang atau denda oleh pihak berwenang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Polisi memberhentikan pengendara itu karena kedapatan mengemudi dengan melanggar rambu-rambu larangan masuk.”
→Polisi memberhentikan pengendara itu karena kedapatan mengemudi dengan melanggar rambu-rambu larangan masuk.
“Kecelakaan sering terjadi di persimpangan ini akibat pengendara yang nekat mengemudi dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas.”
→Kecelakaan sering terjadi di persimpangan ini akibat pengendara yang nekat mengemudi dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini terbentuk dari gabungan kata bahasa Indonesia standar yang mendeskripsikan suatu perbuatan melanggar hukum dan tata tertib berkendara. Dalam konteks sosial di Indonesia, pelanggaran rambu lalu lintas merupakan isu keselamatan jalan yang sering disorot oleh kepolisian dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.