mengwakafkan
/mษล.wa.kaf.kan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukum IslamEkonomi SyariahAgamaNetral
Ringkasan Makna
Tindakan menyerahkan harta milik pribadi untuk kepentingan umum atau ibadah sesuai dengan syariat Islam.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Mengwakafkan adalah bentuk verba dari kata 'wakaf', yang berarti melepaskan hak milik atas suatu benda atau harta (seperti tanah, bangunan, atau uang) untuk dikelola atau dimanfaatkan bagi kepentingan umat, sosial, atau keagamaan secara abadi atau dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan mendapatkan pahala jariyah.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โBeliau memutuskan untuk mengwakafkan sebagian tanahnya guna pembangunan masjid di desa tersebut.โ
โHe decided to endow a portion of his land for the construction of a mosque in that village.
โMengwakafkan harta benda merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.โ
โEndowing assets is one form of continuous charity whose rewards continue to flow.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'waqafa' (berhenti/menahan). Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, istilah ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.