mewakafkan
/mษ.wa.kaf.kan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukum IslamEkonomi SyariahAgamaNetral
Ringkasan Makna
Menyerahkan hak milik atas harta benda untuk kepentingan umum atau ibadah sesuai dengan syariat Islam.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Mewakafkan adalah tindakan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya dan melembagakannya untuk selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat Islam. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan kembali karena status kepemilikannya telah berpindah menjadi milik umat atau lembaga pengelola wakaf (nazir).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โBeliau memutuskan untuk mewakafkan sebagian tanahnya guna pembangunan masjid di desa tersebut.โ
โHe decided to endow a portion of his land for the construction of a mosque in that village.
โMewakafkan harta benda merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.โ
โEndowing property is a form of continuous charity (sadaqah jariyah) whose rewards continue to flow.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata bahasa Arab 'waqf' (ููู) yang berarti menahan atau berhenti. Dalam tradisi Islam, konsep ini merujuk pada praktik menahan harta agar manfaatnya dapat terus digunakan untuk kepentingan publik atau keagamaan.