negara hukum
/nəˈɡara huˈkum/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikPemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Negara hukum adalah konsep negara di mana seluruh tindakan pemerintah dan warga negara tunduk pada supremasi hukum (rule of law). Ciri utamanya meliputi perlindungan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan untuk menghindari tirani, peradilan yang merdeka dan tidak memihak, serta legalitas dalam setiap tindakan pemerintahan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.”
→Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
“Prinsip utama negara hukum adalah menjunjung tinggi keadilan dan melindungi hak-hak konstitusional rakyat.”
→Prinsip utama negara hukum adalah menjunjung tinggi keadilan dan melindungi hak-hak konstitusional rakyat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep negara hukum (Rechtsstaat dalam tradisi hukum kontinental atau Rule of Law dalam tradisi Anglo-Saxon) berkembang dari pemikiran filsafat politik tentang pembatasan kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.