objek hukum
/ˈɔb.jɛk ˈhʊ.kʊm/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumIstilah HukumSosiologiNetral
Ringkasan Makna
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok permasalahan dalam suatu hubungan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (orang atau badan hukum) dan dapat menjadi sasaran atau objek dari hak serta kewajiban. Dalam sistem hukum perdata di Indonesia (seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), objek hukum umumnya berupa benda atau barang, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dikuasai, dimiliki, atau dialihkan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek hukum yang menjadi sengketa di pengadilan.”
→Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek hukum yang menjadi sengketa di pengadilan.
“Hak cipta dapat dikategorikan sebagai objek hukum tidak berwujud.”
→Hak cipta dapat dikategorikan sebagai objek hukum tidak berwujud.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini diserap dari tradisi hukum kontinental (terutama Belanda, zaak) yang diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia untuk membedakan antara pendukung hak dan kewajiban dengan sasaran dari hak dan kewajiban itu sendiri.