subjek hukum
/sub.jษk hu.kสm/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisSosiologi HukumNetral
Ringkasan Makna
Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam ilmu hukum, subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang wewenangnya diakui oleh hukum. Subjek hukum terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon) seperti perseroan terbatas, yayasan, atau instansi pemerintah.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSetiap manusia dewasa diakui sebagai subjek hukum yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum.โ
โSetiap manusia dewasa diakui sebagai subjek hukum yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
โSebagai subjek hukum berupa badan hukum, perseroan tersebut dapat melakukan perjanjian bisnis secara mandiri.โ
โSebagai subjek hukum berupa badan hukum, perseroan tersebut dapat melakukan perjanjian bisnis secara mandiri.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini diserap dari konsep hukum Romawi dan hukum Kontinental (Civil Law) yang membedakan dengan tegas antara pihak yang memiliki hak dan kewajiban (subjek) dengan sasaran dari hak dan kewajiban tersebut (objek).