KamusLengkap.com

subjek hukum

/sub.jษ›k hu.kสŠm/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisSosiologi HukumNetral
Ringkasan Makna

Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam ilmu hukum, subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang wewenangnya diakui oleh hukum. Subjek hukum terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon) seperti perseroan terbatas, yayasan, atau instansi pemerintah.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSetiap manusia dewasa diakui sebagai subjek hukum yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum.โ€
โ†’Setiap manusia dewasa diakui sebagai subjek hukum yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
โ€œSebagai subjek hukum berupa badan hukum, perseroan tersebut dapat melakukan perjanjian bisnis secara mandiri.โ€
โ†’Sebagai subjek hukum berupa badan hukum, perseroan tersebut dapat melakukan perjanjian bisnis secara mandiri.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini diserap dari konsep hukum Romawi dan hukum Kontinental (Civil Law) yang membedakan dengan tegas antara pihak yang memiliki hak dan kewajiban (subjek) dengan sasaran dari hak dan kewajiban tersebut (objek).

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya