ontruimen
/ɔntˈrœɪmən/
🇮🇩Bahasa IndonesiahukumadministrasitanahNetral
Ringkasan Makna
Pengosongan tanah, bangunan, atau kawasan dari penghuni dan barang-barang yang ada di dalamnya, biasanya berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan resmi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'ontruimen' diserap dari bahasa Belanda (ontruiming) yang secara harfiah berarti pengosongan atau pembersihan. Dalam konteks hukum dan pertanahan di Indonesia, istilah ini sering merujuk pada tindakan resmi untuk mengosongkan lahan, rumah, atau gedung yang disengketakan atau yang akan digunakan untuk kepentingan umum, setelah melalui prosedur hukum yang sah.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pelaksanaan ontruimen lahan tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan.”
→Pelaksanaan pengosongan lahan tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan.
“Warga diberikan batas waktu sebelum petugas melakukan ontruimen secara paksa.”
→Warga diberikan batas waktu sebelum petugas melakukan pengosongan secara paksa.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Belanda 'ontruiming' (pengosongan/evakuasi), istilah ini banyak diserap dalam bidang hukum kolonial Belanda di Indonesia dan masih digunakan dalam terminologi hukum pertanahan tertentu.