KamusLengkap.com

pakar hukum

/pa.kar hu.kum/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaIstilah HukumProfesiPendidikanNetral
Ringkasan Makna

Seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam, keahlian khusus, serta otoritas akademis atau praktis di bidang hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pakar hukum (sering disebut juga ahli hukum atau yuris) merujuk pada individu yang menguasai ilmu hukum secara komprehensif, baik dari segi teori, analisis perundang-undangan, maupun praktiknya. Pendapat seorang pakar hukum sering kali dijadikan acuan (doktrin) dalam penyusunan undang-undang, pertimbangan hakim di court, maupun analisis publik terhadap kasus-kasus hukum.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPemerintah mengundang beberapa pakar hukum tata negara untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang.โ€
โ†’Pemerintah mengundang beberapa pakar hukum tata negara untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang.
โ€œPandangan dari pakar hukum tersebut dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan.โ€
โ†’Pandangan dari pakar hukum tersebut dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan.

Asal-usul & Konteks Budaya

Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia (civil law), ajaran atau pandangan para pakar hukum terkemuka dikenal sebagai 'doktrin'. Doktrin ini diakui sebagai salah satu sumber hukum komplementer yang kerap dirujuk oleh hakim untuk menafsirkan aturan hukum yang kurang jelas.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya