pejabat definitif
/pəˈdʒabat dəfiˈnitif/
🇮🇩Bahasa IndonesiaAdministrasi NegaraHukumPemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Pejabat yang memegang jabatan secara resmi, tetap, dan definitif setelah melalui proses pengangkatan definitif, bukan lagi pelaksana tugas (plt.) atau penjabat (pj.).
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah "pejabat definitif" merujuk pada seseorang yang telah dilantik dan disahkan secara resmi untuk menduduki suatu posisi atau jabatan struktural tertentu secara penuh dan tetap. Berbeda dengan pelaksana tugas (plt.), penjabat (pj.), atau pelaksana harian (plh.) yang sifatnya sementara dan memiliki kewenangan terbatas, pejabat definitif memiliki hak, wewenang, dan tanggung jawab penuh atas instansi atau jabatan yang dipimpinnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah daerah akhirnya melantik kepala dinas yang baru sebagai pejabat definitif setelah enam bulan dijabat oleh pelaksana tugas.”
→Pemerintah daerah akhirnya melantik kepala dinas yang baru sebagai pejabat definitif setelah enam bulan dijabat oleh pelaksana tugas.
“Seorang pejabat definitif memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan strategis di kementerian tersebut.”
→Seorang pejabat definitif memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan strategis di kementerian tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Indonesia administratif yang memadukan kata "pejabat" dan "definitif" (dari bahasa Belanda "definitief" atau Latin "definitivus", berarti pasti atau tetap). Istilah ini sangat lekat dengan birokrasi pemerintahan di Indonesia untuk membedakan status kepegawaian struktural.