pelaksana tugas
/pษ.lak.sa.na tu.gas/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaAdministrasiHukumPemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu untuk sementara waktu karena jabatan tersebut lowong atau pejabat definitif berhalangan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pelaksana tugas (sering disingkat Plt) adalah seseorang yang diberikan wewenang untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab suatu jabatan struktural atau publik secara sementara. Penunjukan ini dilakukan agar roda organisasi atau pemerintahan tetap berjalan sebelum pejabat definitif dilantik atau kembali bertugas. Dalam konteks hukum di Indonesia, Plt memiliki kewenangan terbatas dibandingkan pejabat definitif, terutama terkait pengambilan keputusan strategis yang bersifat mengikat atau mengubah status hukum.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โWakil bupati ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati selama masa cuti kampanye.โ
โThe deputy regent was appointed as the acting regent during the campaign leave period.
โDirektur utama menunjuk manajer operasional sebagai pelaksana tugas sementara di departemen pemasaran.โ
โThe president director appointed the operations manager as the acting head of the marketing department.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi resmi dalam tata kelola pemerintahan dan organisasi di Indonesia untuk mengisi kekosongan jabatan (vacant position) guna menjamin kesinambungan pelayanan publik.