KamusLengkap.com

pejabat sementara

/pəˈdʒa.bat səmˈan.ta.rə/
🇮🇩Bahasa IndonesiapemerintahanpolitikhukumadministrasiNetral
Ringkasan Makna

Seseorang yang ditunjuk untuk menduduki suatu jabatan secara tidak tetap guna mengisi kekosongan posisi hingga pejabat definitif dilantik.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pejabat sementara (disingkat Pjs. atau PJS) adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari suatu jabatan struktural atau publik (seperti kepala daerah atau menteri) yang sedang kosong karena pejabat sebelumnya berhalangan tetap, cuti panjang, atau masa jabatannya telah berakhir sebelum pejabat baru ditetapkan secara resmi. Pejabat ini memiliki kewenangan terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Gubernur menunjuk seorang pejabat sementara untuk memimpin kabupaten tersebut selama masa kampanye pemilihan kepala daerah.”
→Gubernur menunjuk seorang pejabat sementara untuk memimpin kabupaten tersebut selama masa kampanye pemilihan kepala daerah.
“The minister appointed a temporary official to manage the department until the permanent replacement arrives.”
→Menteri tersebut menunjuk seorang pejabat sementara untuk mengelola departemen hingga pengganti definitif tiba.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah administratif dalam sistem tata negara dan birokrasi pemerintahan Indonesia untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya