KamusLengkap.com

pejabat umum

/pษ™.dส’a.bat u.mum/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiProfesiNetral
Ringkasan Makna

Seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan sebagian fungsi publik atau pelayanan hukum tertentu.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pejabat umum adalah individu yang diangkat oleh negara atau otoritas berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas publik yang bersifat administratif atau hukum, seperti notaris, juru sita, atau pejabat pembuat akta tanah. Mereka memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik atau dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œNotaris merupakan salah satu contoh pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.โ€
โ†’Notary is one example of a public official authorized to create authentic deeds.
โ€œTugas pejabat umum diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.โ€
โ†’The duties of a public official are strictly regulated in legislation to ensure legal certainty.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini berakar dari konsep hukum perdata dan administrasi negara (civil law) di Indonesia, yang merujuk pada individu yang menjalankan fungsi negara dalam kapasitas profesional untuk kepentingan masyarakat luas.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya