pekerja kontrak
/pə.kər.dʒa kɔn.trak/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumKetenagakerjaanEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian tertulis.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pekerja kontrak, atau sering disebut sebagai pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), adalah individu yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang dibatasi oleh durasi waktu atau selesainya suatu proyek spesifik. Berbeda dengan pekerja tetap (PKWTT), status pekerja kontrak tidak menjamin kesinambungan kerja setelah masa kontrak berakhir, dan hak-haknya diatur secara khusus dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Perusahaan itu merekrut banyak pekerja kontrak untuk menangani proyek pembangunan infrastruktur selama satu tahun.”
→The company hired many contract workers to handle the infrastructure construction project for one year.
“Status sebagai pekerja kontrak memberikan fleksibilitas bagi perusahaan namun memiliki keterbatasan dalam jaminan masa kerja.”
→The status as a contract worker provides flexibility for the company but has limitations regarding job security.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merujuk pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).