karyawan kontrak
/kar.ja.wan kon.trak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKetenagakerjaanBisnisNetral
Ringkasan Makna
Pekerja yang diikat oleh perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Karyawan kontrak, atau secara hukum disebut sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah individu yang bekerja untuk perusahaan dengan durasi masa kerja yang telah ditentukan sebelumnya dalam kontrak tertulis. Status ini berbeda dengan karyawan tetap (PKWTT) karena hubungan kerja akan berakhir secara otomatis setelah jangka waktu kontrak selesai atau pekerjaan yang diperjanjikan telah rampung.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan itu merekrut sepuluh karyawan kontrak untuk menangani proyek pembangunan gudang baru.โ
โThe company hired ten contract employees to handle the new warehouse construction project.
โMasa berlaku kontrak karyawan kontrak tersebut akan berakhir bulan depan.โ
โThe contract period for that contract employee will expire next month.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merujuk pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mengenai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).