pekerjaan terdaftar
/pe.ker.ja.an te.rda.far/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaPajakKerjaPengusaha
Ringkasan Makna
Pekerjaan yang telah didaftarkan dan diakui oleh pemerintah sebagai pekerjaan yang sah dan berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pekerjaan terdaftar adalah pekerjaan yang telah didaftarkan dan diakui oleh pemerintah sebagai pekerjaan yang sah dan berlaku. Ini berarti bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki izin usaha atau sertifikat keahlian. Pekerjaan terdaftar biasanya digunakan dalam konteks pajak, di mana pekerjaan tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak pendapatan. Pekerjaan terdaftar juga dapat digunakan dalam konteks lain, seperti dalam pengurusan izin usaha atau sertifikat keahlian.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia bekerja sebagai pekerjaan terdaftar di perusahaan itu.โ
โDia bekerja sebagai pekerjaan yang sah dan diakui oleh pemerintah di perusahaan itu.
โPekerjaan terdaftar harus dilaporkan kepada pemerintah untuk menghitung pajak pendapatan.โ
โPekerjaan yang sah dan diakui oleh pemerintah harus dilaporkan kepada pemerintah untuk menghitung pajak pendapatan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Pekerjaan terdaftar adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks pajak dan pengurusan izin usaha di Indonesia. Istilah ini tidak memiliki etimologi yang jelas, tetapi umum digunakan dalam konteks tersebut.