pembatalan hak
/pษm.ba.ta.lan hak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiFormal
Ringkasan Makna
Tindakan hukum untuk mencabut atau meniadakan hak yang sebelumnya dimiliki oleh seseorang atau badan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pembatalan hak adalah proses atau tindakan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak, wewenang, atau status hukum yang sebelumnya melekat pada subjek hukum tertentu. Hal ini biasanya terjadi karena adanya pelanggaran syarat administratif, putusan pengadilan, atau berakhirnya masa berlaku hak tersebut. Dalam konteks hukum perdata atau administrasi, pembatalan ini sering kali memerlukan prosedur formal agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPengadilan memutuskan pembatalan hak atas tanah tersebut karena ditemukan bukti pemalsuan dokumen.โ
โThe court decided on the cancellation of the land rights because evidence of document forgery was found.
โProsedur pembatalan hak paten harus dilakukan melalui kantor kekayaan intelektual yang berwenang.โ
โThe procedure for patent rights cancellation must be carried out through the authorized intellectual property office.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi hukum standar dalam sistem hukum Indonesia (Civil Law). Penggunaannya merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau peraturan perundang-undangan sektoral seperti UU Agraria atau UU Hak Kekayaan Intelektual.