KamusLengkap.com

pembatalan hak

/pษ™m.ba.ta.lan hak/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiFormal
Ringkasan Makna

Tindakan hukum untuk mencabut atau meniadakan hak yang sebelumnya dimiliki oleh seseorang atau badan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pembatalan hak adalah proses atau tindakan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak, wewenang, atau status hukum yang sebelumnya melekat pada subjek hukum tertentu. Hal ini biasanya terjadi karena adanya pelanggaran syarat administratif, putusan pengadilan, atau berakhirnya masa berlaku hak tersebut. Dalam konteks hukum perdata atau administrasi, pembatalan ini sering kali memerlukan prosedur formal agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPengadilan memutuskan pembatalan hak atas tanah tersebut karena ditemukan bukti pemalsuan dokumen.โ€
โ†’The court decided on the cancellation of the land rights because evidence of document forgery was found.
โ€œProsedur pembatalan hak paten harus dilakukan melalui kantor kekayaan intelektual yang berwenang.โ€
โ†’The procedure for patent rights cancellation must be carried out through the authorized intellectual property office.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terminologi hukum standar dalam sistem hukum Indonesia (Civil Law). Penggunaannya merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau peraturan perundang-undangan sektoral seperti UU Agraria atau UU Hak Kekayaan Intelektual.

Cari Kata atau Istilah Lainnya