penghapusan hak
/pɛŋ.hɑpu.sɑn hɑk/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikSosialNetral
Ringkasan Makna
Penghapusan hak adalah proses pengambilan atau pembatalan hak-hak yang telah diberikan kepada seseorang atau kelompok.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penghapusan hak adalah proses pengambilan atau pembatalan hak-hak yang telah diberikan kepada seseorang atau kelompok, biasanya dilakukan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pelanggaran hukum, keamanan nasional, atau kepentingan umum. Penghapusan hak dapat berdampak signifikan pada kehidupan seseorang atau kelompok, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah mengumumkan penghapusan hak untuk warga negara yang terlibat dalam kegiatan terorisme.”
→Pemerintah mengumumkan pembatalan hak untuk warga negara yang terlibat dalam kegiatan terorisme.
“Penghapusan hak untuk warga negara yang tidak membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983.”
→Pembatalan hak untuk warga negara yang tidak membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983.
Asal-usul & Konteks Budaya
Penghapusan hak adalah konsep yang umum digunakan dalam hukum dan politik, terutama dalam konteks pemerintahan dan otoritas. Konsep ini telah digunakan dalam berbagai konteks sejarah, seperti penghapusan hak-hak sipil bagi warga negara yang tidak setuju dengan pemerintah atau penghapusan hak-hak politik bagi kelompok minoritas.