pembayaran tidak tercatat
/pɛm.bɑ.jɑ̃ ˈtɪt.tʃɑ.tɑt/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganPajakHukumNetral
Ringkasan Makna
Pembayaran yang tidak dicatat atau direkam secara resmi, biasanya dalam konteks pajak atau keuangan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pembayaran tidak tercatat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembayaran yang tidak dicatat atau direkam secara resmi, biasanya dalam konteks pajak atau keuangan. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan administratif, kekurangan informasi, atau sengaja tidak mencatat pembayaran tersebut. Pembayaran tidak tercatat dapat memiliki konsekuensi hukum dan keuangan, seperti denda atau pajak yang harus dibayar.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah menemukan bahwa banyak perusahaan melakukan pembayaran tidak tercatat untuk menghindari pajak.”
→Pemerintah menemukan bahwa banyak perusahaan melakukan pembayaran yang tidak dicatat untuk menghindari pajak.
“Pembayaran tidak tercatat dapat menyebabkan perusahaan harus membayar denda besar.”
→Pembayaran yang tidak dicatat dapat menyebabkan perusahaan harus membayar denda besar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah 'pembayaran tidak tercatat' umum digunakan dalam konteks keuangan dan pajak di Indonesia. Istilah ini dapat ditemukan dalam berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, buku akuntansi, dan artikel keuangan.