pembayaran tercatat
/pɛm.bɑ.jɑ̃.jɛr tɛr.kat.tɑt/
🇮🇩Bahasa IndonesiaAkuntansiKeuanganPajakNetral
Ringkasan Makna
Pembayaran yang telah dicatat dan direkam secara resmi oleh pihak yang berwenang, biasanya untuk keperluan pajak atau akuntansi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pembayaran tercatat adalah suatu jenis pembayaran yang telah dicatat dan direkam secara resmi oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga keuangan. Pembayaran ini biasanya dilakukan untuk keperluan pajak, seperti pembayaran pajak pendapatan atau pajak warisan, atau untuk keperluan akuntansi, seperti pembayaran tagihan atau pembayaran gaji. Pembayaran tercatat harus dilakukan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pembayaran tercatat harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda.”
→Pembayaran yang telah dicatat harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda.
“Perusahaan harus membuat pembayaran tercatat untuk semua tagihan yang telah diterima.”
→Perusahaan harus membuat pembayaran yang telah dicatat untuk semua tagihan yang telah diterima.
Asal-usul & Konteks Budaya
Pembayaran tercatat adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan akuntansi di Indonesia. Istilah ini telah digunakan secara luas dalam peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi, sehingga menjadi bagian dari bahasa keuangan yang resmi di Indonesia.