KamusLengkap.com

pembebasan pajak

/pษ™m.bษ™.ba.san pa.jak/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaEkonomiKeuanganHukumPerpajakanNetral
Ringkasan Makna

Fasilitas fiskal berupa pengecualian dari kewajiban membayar pajak tertentu bagi subjek atau objek pajak yang memenuhi syarat.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pembebasan pajak (tax exemption) adalah kebijakan atau insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak tertentu, baik orang pribadi maupun badan, untuk dibebaskan dari kewajiban melunasi sebagian atau seluruh pajak terutang yang seharusnya dibayar. Kebijakan ini biasanya digunakan sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu, menarik investasi asing, atau meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPemerintah memberikan pembebasan pajak untuk sektor industri hijau yang baru berkembang.โ€
โ†’Pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk sektor industri hijau yang baru berkembang.
โ€œThe company qualified for a tax exemption due to its status as a non-profit organization.โ€
โ†’Perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak karena statusnya sebagai organisasi nirlaba.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah teknis dalam sistem perpajakan modern (fiskal) yang diadopsi dalam perundang-undangan perpajakan di berbagai negara untuk mengatur kebijakan makroekonomi.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya