KamusLengkap.com

pembuat wasiat

/pษ™m.bu.at wa.si.at/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah HukumPerdata
Ringkasan Makna

Orang yang membuat atau menyatakan wasiat mengenai harta bendanya untuk dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam terminologi hukum, pembuat wasiat (sering disebut sebagai pewasiat atau testator) adalah individu yang memiliki kapasitas hukum untuk menyusun dokumen tertulis atau pernyataan lisan yang sah mengenai pembagian harta kekayaan atau penunjukan ahli waris setelah dirinya meninggal dunia.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPembuat wasiat harus berada dalam keadaan sehat akal budi saat menandatangani dokumen tersebut.โ€
โ†’The testator must be of sound mind when signing the document.
โ€œHak pembuat wasiat untuk mengubah isi wasiatnya dijamin oleh undang-undang selama ia masih hidup.โ€
โ†’The testator's right to amend their will is guaranteed by law as long as they are still alive.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini berasal dari bahasa Indonesia yang merujuk pada konsep hukum perdata mengenai pewarisan. Kata 'wasiat' sendiri diserap dari bahasa Arab 'wasiyyah' yang berarti pesan atau perintah.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya