pembuat wasiat
/pษm.bu.at wa.si.at/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah HukumPerdata
Ringkasan Makna
Orang yang membuat atau menyatakan wasiat mengenai harta bendanya untuk dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam terminologi hukum, pembuat wasiat (sering disebut sebagai pewasiat atau testator) adalah individu yang memiliki kapasitas hukum untuk menyusun dokumen tertulis atau pernyataan lisan yang sah mengenai pembagian harta kekayaan atau penunjukan ahli waris setelah dirinya meninggal dunia.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPembuat wasiat harus berada dalam keadaan sehat akal budi saat menandatangani dokumen tersebut.โ
โThe testator must be of sound mind when signing the document.
โHak pembuat wasiat untuk mengubah isi wasiatnya dijamin oleh undang-undang selama ia masih hidup.โ
โThe testator's right to amend their will is guaranteed by law as long as they are still alive.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini berasal dari bahasa Indonesia yang merujuk pada konsep hukum perdata mengenai pewarisan. Kata 'wasiat' sendiri diserap dari bahasa Arab 'wasiyyah' yang berarti pesan atau perintah.