KamusLengkap.com

Pewasiat

/pษ™.wa.si.at/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumNominaIstilah Formal
Ringkasan Makna

Orang yang membuat atau memberikan wasiat mengenai pembagian harta atau amanat setelah dirinya meninggal dunia.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pewasiat (dalam hukum perdata dikenal sebagai testator) adalah individu yang secara sah menyampaikan pernyataan kehendak atau amanat tertulis maupun lisan mengenai pengelolaan dan pembagian harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Seorang pewasiat harus memenuhi syarat kecakapan hukum, seperti dewasa dan berakal sehat, agar surat wasiat yang dibuatnya memiliki kekuatan hukum yang sah.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPewasiat menunjuk seorang pengacara untuk mengelola pembagian harta warisannya.โ€
โ†’Pewasiat menunjuk seorang pengacara untuk mengelola pembagian harta warisannya.
โ€œSurat wasiat tersebut dinyatakan tidak sah karena pewasiat terbukti berada di bawah tekanan saat membuatnya.โ€
โ†’Surat wasiat tersebut dinyatakan tidak sah karena pewasiat terbukti berada di bawah tekanan saat membuatnya.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'wasiat' yang diserap dari bahasa Arab (ูˆูŽุตููŠูŽู‘ุฉ, waแนฃiyyah) yang berarti pesan atau perintah akhir. Imbuhan 'pe-' membentuk nomina pelaku. Dalam sistem hukum Indonesia (KUHPerdata dan Hukum Islam), tindakan pewasiat diatur ketat agar tidak melanggar hak mutlak para ahli waris kandung.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya