Pemutusan Hubungan Kerja
/pɛmuˈtusan hubunɡan keɾja/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumKerjaPengadilanNetral
Ringkasan Makna
Pemutusan hubungan kerja adalah proses pengakhiran hubungan kerja antara seorang pekerja dan perusahaan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pemutusan hubungan kerja adalah proses pengakhiran hubungan kerja antara seorang pekerja dan perusahaan yang biasanya dilakukan karena alasan tertentu seperti kebijakan perusahaan, kekurangan pekerjaan, atau pelanggaran ketentuan perusahaan. Proses ini biasanya melibatkan pemberitahuan sebelumnya kepada pekerja dan penyelesaian hak-hak pekerja yang telah dibayarkan. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan melalui proses internal perusahaan atau melalui pengadilan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena kebijakan perusahaan untuk mengurangi biaya.”
→Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena kebijakan perusahaan untuk mengurangi biaya.
“Pekerja tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan karena pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.”
→Pekerja tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan karena pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
Asal-usul & Konteks Budaya
Pemutusan hubungan kerja adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks hukum dan kerja di Indonesia. Istilah ini biasanya digunakan dalam konteks perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, dan proses pengadilan.