pencabulan
/pษn.tสa.bu.lan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumSosiologiKriminalitasNetral
Ringkasan Makna
Perbuatan merusak kehormatan kesusilaan, perzinaan, atau tindakan keonaran yang melanggar norma kesusilaan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, pencabulan merujuk pada segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (keonaran) atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, baik dengan kekerasan, ancaman kekerasan, maupun tanpa persetujuan, yang sering kali dikaitkan dengan kejahatan terhadap integritas seksual seseorang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPelaku kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.โ
โPelaku kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
โTindak pidana pencabulan diancam dengan hukuman penjara yang berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.โ
โTindak pidana pencabulan diancam dengan hukuman penjara yang berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'cabul' (bahasa Melayu/Indonesia) yang mendapat imbuhan pe-...-an, merujuk pada tindakan yang dianggap nista dan melanggar norma susila ketimuran yang berlaku di masyarakat.