KamusLengkap.com

penduduk tetap

/pษ™n.du.dสŠk tษ™.tap/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumImigrasiAdministrasiNetral
Ringkasan Makna

Status hukum seseorang yang diizinkan untuk tinggal dan bekerja di suatu negara secara permanen tanpa kewarganegaraan negara tersebut.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Penduduk tetap adalah status imigrasi seseorang yang diberikan hak untuk menetap, bekerja, dan mengakses layanan publik di suatu negara dalam jangka waktu tidak terbatas, meskipun orang tersebut tetap memegang kewarganegaraan negara asalnya. Status ini sering kali menjadi syarat sebelum seseorang dapat mengajukan permohonan naturalisasi atau kewarganegaraan penuh.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia telah memegang status penduduk tetap di negara itu selama sepuluh tahun.โ€
โ†’Dia telah memegang status penduduk tetap di negara itu selama sepuluh tahun.
โ€œPermanent residents are entitled to most of the rights enjoyed by citizens.โ€
โ†’Penduduk tetap berhak atas sebagian besar hak yang dinikmati oleh warga negara.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terminologi hukum internasional dalam bidang imigrasi yang merujuk pada konsep 'Permanent Resident' (PR) yang diatur dalam undang-undang kependudukan dan keimigrasian setiap negara.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya