penduduk tetap
/pษn.du.dสk tษ.tap/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumImigrasiAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Status hukum seseorang yang diizinkan untuk tinggal dan bekerja di suatu negara secara permanen tanpa kewarganegaraan negara tersebut.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penduduk tetap adalah status imigrasi seseorang yang diberikan hak untuk menetap, bekerja, dan mengakses layanan publik di suatu negara dalam jangka waktu tidak terbatas, meskipun orang tersebut tetap memegang kewarganegaraan negara asalnya. Status ini sering kali menjadi syarat sebelum seseorang dapat mengajukan permohonan naturalisasi atau kewarganegaraan penuh.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia telah memegang status penduduk tetap di negara itu selama sepuluh tahun.โ
โDia telah memegang status penduduk tetap di negara itu selama sepuluh tahun.
โPermanent residents are entitled to most of the rights enjoyed by citizens.โ
โPenduduk tetap berhak atas sebagian besar hak yang dinikmati oleh warga negara.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi hukum internasional dalam bidang imigrasi yang merujuk pada konsep 'Permanent Resident' (PR) yang diatur dalam undang-undang kependudukan dan keimigrasian setiap negara.