KamusLengkap.com

residen permanen

/rɛsiˈdɛn pɛrmaˈnɛn/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumImigrasiKemasyarakatanNetral
Ringkasan Makna

Status keimigrasian yang memberikan hak kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara permanen di suatu negara.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Residen permanen adalah status hukum keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing, mengizinkan mereka untuk menetap, bekerja, dan belajar dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Meskipun menikmati sebagian besar hak sosial dan ekonomi yang sama dengan warga negara asli (seperti akses kesehatan dan perlindungan hukum), pemegang status ini umumnya tidak memiliki hak politik (seperti hak memilih dalam pemilu) dan tidak memegang paspor negara penerima.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Setelah lima tahun bekerja di Australia, dia akhirnya mendapatkan status residen permanen.”
→After five years of working in Australia, he finally obtained permanent resident status.
“Sebagai residen permanen, ia berhak mendapatkan fasilitas kesehatan masyarakat secara gratis.”
→As a permanent resident, she is entitled to receive free public health facilities.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini diserap dari konsep hukum imigrasi internasional 'permanent resident' (sering disingkat PR). Konsep ini populer di negara-negara tujuan migrasi utama seperti Kanada, Australia, Singapura, dan Amerika Serikat (yang dikenal dengan istilah Green Card) sebagai bentuk jaminan tinggal sebelum seorang imigran menempuh proses naturalisasi menjadi warga negara.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya