pengabaian hukum
/pɛŋɡɑːbiɛn hukum/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumKriminalPengadilanNetral
Ringkasan Makna
Pengabaian hukum adalah keadaan di mana seseorang atau organisasi tidak mematuhi atau melanggar hukum yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pengabaian hukum adalah suatu keadaan di mana seseorang atau organisasi tidak mematuhi atau melanggar hukum yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan konsekuensi hukum. Ini dapat berupa pelanggaran hukum, kejahatan, atau tindakan yang melawan hukum lainnya. Pengabaian hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti melawan perintah polisi, melanggar peraturan lalu lintas, atau melakukan kejahatan lainnya. Dalam konteks hukum, pengabaian hukum dapat menyebabkan seseorang atau organisasi diadili dan menerima hukuman yang sesuai.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Dia diadili karena pengabaian hukum yang melanggar peraturan lalu lintas.”
→Dia diadili karena melanggar hukum yang berlaku dalam hal peraturan lalu lintas.
“Perusahaan tersebut dihukum karena pengabaian hukum yang melanggar peraturan lingkungan.”
→Perusahaan tersebut dihukum karena melanggar hukum yang berlaku dalam hal peraturan lingkungan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Pengabaian hukum adalah konsep yang umum dalam hukum dan pengadilan di Indonesia. Ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang berbeda-beda.