pengakuan palsu hukum
/pษ.ลa.ku.an pal.su hu.kum/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPidanaBaku
Ringkasan Makna
Pernyataan atau pengakuan bersalah yang dibuat oleh seseorang kepada penegak hukum atas suatu kejahatan yang tidak dilakukannya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pengakuan palsu hukum (dalam konteks kriminologi dan peradilan pidana sering disebut sebagai *false confession*) adalah situasi di mana seorang tersangka atau terdakwa mengaku bersalah melakukan tindak pidana tertentu padahal ia tidak melakukannya. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti tekanan psikologis saat interogasi, ancaman, kelelahan ekstrim, gangguan mental, atau keinginan untuk melindungi orang lain. Fenomena ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya peradilan sesat (wrongful conviction).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKasus peradilan sesat tersebut terungkap setelah terpidana terbukti memberikan pengakuan palsu hukum akibat tekanan mental selama proses interogasi.โ
โThe wrongful conviction case was uncovered after the convict was proven to have given a false legal confession due to mental pressure during the interrogation process.
โPenyidik harus berhati-hati agar tidak mengandalkan pengakuan palsu hukum dalam membangun konstruksi perkara pidana.โ
โInvestigators must be careful not to rely on false legal confessions in building a criminal case construction.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merujuk pada konsep hukum dan kriminologi internasional yang dikenal sebagai 'false confession' yang telah banyak diteliti dalam sistem peradilan pidana global, terutama terkait hak asasi tersangka selama proses interogasi kepolisian.