penganiayaan
/pษ.ลa.ni.ja.an/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumSosialKriminalitasNetral
Ringkasan Makna
Perbuatan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada fisik maupun mental orang lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penganiayaan adalah tindakan perusakan integritas fisik atau mental seseorang yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, penganiayaan mencakup berbagai tingkat keparahan, mulai dari penganiayaan ringan, berencana, hingga yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.โ
โPelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
โKasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur mendapat perhatian serius dari lembaga perlindungan.โ
โKasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur mendapat perhatian serius dari lembaga perlindungan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'aniaya' (dari bahasa Sanskerta 'anyฤya' yang berarti ketidakadilan atau kelaliman) dengan awalan pe- dan akhiran -an, yang diserap ke dalam bahasa Melayu dan Indonesia untuk menyatakan perbuatan sewenang-wenang yang menimbulkan penderitaan.