penggelapan dana
/pษล.gษ.lap.an da.na/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKeuanganKriminalitasNetral
Ringkasan Makna
Tindak pidana pencurian atau penyalahgunaan uang yang dipercayakan kepada seseorang dalam jabatan atau kuasanya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penggelapan dana adalah tindakan ilegal di mana seseorang yang diberi kepercayaan untuk mengelola, memegang, atau mengawasi uang milik orang lain atau instansi, dengan sengaja mengambil, menggunakan, atau mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa izin yang sah. Istilah ini merupakan delik hukum yang berbeda dengan pencurian biasa karena pelaku awalnya memiliki akses legal terhadap dana tersebut.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDirektur keuangan itu ditangkap atas tuduhan penggelapan dana perusahaan senilai miliaran rupiah.โ
โDirektur keuangan itu ditangkap atas tuduhan penggelapan dana perusahaan senilai miliaran rupiah.
โThe former treasurer was convicted of embezzlement after stealing funds from the non-profit organization.โ
โMantan bendahara tersebut dinyatakan bersalah atas penggelapan setelah mencuri dana dari organisasi nirlaba tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang merujuk pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan jabatan atau kepercayaan.