penggugat
/pəŋˈɡu.ɡat/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosiologiNetral
Ringkasan Makna
Pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap pihak lain ke pengadilan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum perdata, penggugat adalah orang atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya dan mendaftarkan perkara atau gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya atau meminta ganti rugi dari tergugat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penggugat menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dalam persidangan hari ini.”
→Penggugat menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dalam persidangan hari ini.
“The plaintiff decided to withdraw the lawsuit after reaching an out-of-court settlement.”
→Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan setelah mencapai penyelesaian di luar pengadilan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'gugat' yang mendapat awalan pe- dan akhiran -t, merujuk pada pelaku atau subjek yang melakukan tindakan menggugat dalam terminologi hukum Indonesia.