KamusLengkap.com

tergugat

/tər.ɡu.ɡat/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumIstilah YuridisNetral
Ringkasan Makna

Pihak yang digugat atau pihak yang ditarik ke pengadilan oleh penggugat dalam perkara perdata.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam hukum acara perdata, tergugat adalah subjek hukum (orang atau badan hukum) yang dituduh melakukan pelanggaran hak atau kewajiban oleh penggugat, sehingga ia dipanggil ke pengadilan untuk memberikan jawaban atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama tanpa alasan yang sah.”
→The defendant did not attend the first hearing without a valid reason.
“Hakim memutuskan bahwa tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat.”
→The judge decided that the defendant must pay damages to the plaintiff.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'gugat' yang mendapat awalan 'ter-' untuk menunjukkan posisi sebagai pihak yang dikenai tindakan hukum dalam konteks litigasi perdata di Indonesia.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya