KamusLengkap.com

pengurusan yang tidak baik

/pə.ŋu.rus.an jaŋ ˈti.dak ˈba.ik/
🇮🇩Bahasa IndonesiaAdministrasiHukumPemerintahanBaku
Ringkasan Makna

Tindakan atau proses pengelolaan suatu instansi, badan, atau program yang menyimpang dari prosedur standar, tidak profesional, atau melanggar prinsip tata kelola yang baik.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pengurusan yang tidak baik (sering dikaitkan dengan istilah maladministrasi) merujuk pada praktik pengelolaan, pelayanan publik, atau manajemen organisasi yang buruk, tidak efisien, diskriminatif, atau menyalahgunakan wewenang. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum administrasi negara, laporan Ombudsman, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) untuk menggambarkan kegagalan penyelenggara negara atau korporasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika profesional.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Laporan tersebut mencatat berbagai bentuk pengurusan yang tidak baik dalam pelayanan pembuatan izin usaha.”
→Laporan tersebut mencatat berbagai bentuk pengurusan yang tidak baik dalam pelayanan pembuatan izin usaha.
“Masyarakat berhak mengadu kepada lembaga pengawas jika mengalami pengurusan yang tidak baik dari instansi pemerintah.”
→Masyarakat berhak mengadu kepada lembaga pengawas jika mengalami pengurusan yang tidak baik dari instansi pemerintah.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terjemahan deskriptif yang sering digunakan dalam konteks hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan di Indonesia untuk merujuk pada konsep 'maladministration'. Konsep ini mendapatkan perhatian luas dengan dibentuknya lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terhindar dari praktik pengurusan yang tidak baik.

Cari Kata atau Istilah Lainnya