KamusLengkap.com

penyerobotan

/pษ™.ษฒษ™.ro.bot.an/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalPertanahan
Ringkasan Makna

Perbuatan merampas, mengambil, atau menduduki hak, tanah, atau milik orang lain secara paksa dan melawan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Penyerobotan adalah tindakan melanggar hukum yang merujuk pada penguasaan secara sepihak terhadap aset milik pihak lain, yang paling sering diasosiasikan dengan bidang pertanahan (penyerobotan tanah). Tindakan ini dilakukan tanpa izin, tanpa alas hak yang sah, dan kerap kali menggunakan cara-cara pemaksaan atau intimidasi.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œKasus penyerobotan tanah adat itu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.โ€
โ†’Kasus penyerobotan tanah adat itu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
โ€œPemerintah menindak tegas pelaku penyerobotan lahan hijau untuk kepentingan komersial.โ€
โ†’Pemerintah menindak tegas pelaku penyerobotan lahan hijau untuk kepentingan komersial.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'serobot' dengan imbuhan pe-an. Dalam konteks hukum agraria dan pidana di Indonesia, penyerobotan diatur sebagai tindak pidana yang merugikan hak keperdataan seseorang atau badan hukum.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya