penyerobotan
/pษ.ษฒษ.ro.bot.an/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalPertanahan
Ringkasan Makna
Perbuatan merampas, mengambil, atau menduduki hak, tanah, atau milik orang lain secara paksa dan melawan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penyerobotan adalah tindakan melanggar hukum yang merujuk pada penguasaan secara sepihak terhadap aset milik pihak lain, yang paling sering diasosiasikan dengan bidang pertanahan (penyerobotan tanah). Tindakan ini dilakukan tanpa izin, tanpa alas hak yang sah, dan kerap kali menggunakan cara-cara pemaksaan atau intimidasi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKasus penyerobotan tanah adat itu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.โ
โKasus penyerobotan tanah adat itu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
โPemerintah menindak tegas pelaku penyerobotan lahan hijau untuk kepentingan komersial.โ
โPemerintah menindak tegas pelaku penyerobotan lahan hijau untuk kepentingan komersial.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'serobot' dengan imbuhan pe-an. Dalam konteks hukum agraria dan pidana di Indonesia, penyerobotan diatur sebagai tindak pidana yang merugikan hak keperdataan seseorang atau badan hukum.