PHK
/pe.ha.ka/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaBakuNominaHukumKetenagakerjaan
Ringkasan Makna
Singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Di Indonesia, proses PHK diatur secara ketat dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja, seperti pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari efisiensi perusahaan akibat krisis ekonomi, penutupan usaha, kepailitan, hingga pelanggaran disiplin berat oleh pekerja.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan terpaksa melakukan PHK massal akibat krisis ekonomi global.โ
โThe company was forced to conduct mass layoffs due to the global economic crisis.
โKaryawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang.โ
โEmployees who are laid off are entitled to severance pay in accordance with statutory provisions.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah PHK merupakan singkatan resmi dalam bahasa Indonesia yang bersumber dari hukum ketenagakerjaan nasional (terutama diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya seperti UU Cipta Kerja). Dalam budaya masyarakat Indonesia, istilah ini memiliki muatan sosial-ekonomi yang sensitif karena sering kali diasosiasikan dengan masa-masa sulit, hilangnya sumber pendapatan utama, dan perjuangan buruh dalam menuntut hak-haknya.