KamusLengkap.com

piutang tak lunas

/piuˈtɑng tak luˈnas/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Piutang yang tidak dapat dibayar kembali oleh debitur.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Piutang tak lunas adalah jenis piutang yang tidak dapat dibayar kembali oleh debitur dalam waktu yang ditentukan. Ini biasanya terjadi karena debitur tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar piutang tersebut, atau karena debitur telah gagal membayar piutang tersebut secara berkala. Piutang tak lunas dapat menyebabkan kerugian bagi kreditur dan dapat mempengaruhi reputasi kreditur.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Debitur telah gagal membayar piutang tak lunas selama 6 bulan.”
→Debitur telah gagal membayar piutang yang tidak dapat dibayar kembali selama 6 bulan.
“Kreditur telah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan piutang tak lunas.”
→Kreditur telah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan piutang yang tidak dapat dibayar kembali.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'piutang tak lunas' adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan dan praktik keuangan sejak lama.

Cari Kata atau Istilah Lainnya