piutang yang telah lunas
/pjuːtaŋ ʔaŋ ʃaʔ ʔalaŋ/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganAkuntansiHukumNetral
Ringkasan Makna
Piutang yang telah dibayar secara lengkap oleh debiturnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Piutang yang telah lunas adalah jenis piutang yang telah dibayar secara lengkap oleh debiturnya. Ini berarti bahwa debitur telah membayar semua jumlah piutang yang telah jatuh tempo dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar piutang tersebut. Piutang yang telah lunas biasanya tidak lagi dianggap sebagai piutang yang harus dipertimbangkan dalam laporan keuangan atau dalam proses pengurusan piutang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Piutang yang telah lunas tidak lagi dianggap sebagai piutang yang harus dipertimbangkan dalam laporan keuangan.”
→Piutang yang telah lunas tidak lagi dianggap sebagai piutang yang harus dipertimbangkan dalam laporan keuangan.
“Debitur telah membayar piutang yang telah lunas kepada krediturnya.”
→Debitur telah membayar piutang yang telah lunas kepada krediturnya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'piutang yang telah lunas' adalah istilah yang umum digunakan dalam bidang keuangan dan akuntansi di Indonesia. Istilah ini biasanya digunakan dalam konteks pengurusan piutang dan laporan keuangan.