KamusLengkap.com

piutang yang masih jatuh tempo

/piuˈtɑng ˈjam is ˈdʒatuh ˈtempo/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Piutang yang masih memiliki waktu untuk dibayar sebelum menjadi utang yang tidak dapat dibayar.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Piutang yang masih jatuh tempo adalah utang yang masih memiliki waktu untuk dibayar oleh pihak yang berutang. Jika tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan, utang tersebut akan menjadi utang yang tidak dapat dibayar dan dapat dianggap sebagai utang yang tidak dapat dilunasi. Piutang yang masih jatuh tempo biasanya memiliki jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan dan dapat diperpanjang jika perlu.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Saya memiliki piutang yang masih jatuh tempo sebesar Rp 1 juta.”
→Saya memiliki utang yang masih harus dibayar sebesar Rp 1 juta.
“Perusahaan kami memiliki piutang yang masih jatuh tempo dari beberapa pelanggan.”
→Perusahaan kami memiliki utang yang masih harus dibayar dari beberapa pelanggan.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan pembayaran utang dan jangka waktu pembayaran.

Cari Kata atau Istilah Lainnya