KamusLengkap.com

utang yang telah dibayar

uˈtang yang ˈtelah dibɑˈjɛr
🇮🇩Bahasa IndonesiaEkonomiKeuanganHukumNetral
Ringkasan Makna

Utang yang telah lunas dan tidak lagi harus dibayar.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Utang yang telah dibayar adalah utang yang telah lunas dan tidak lagi harus dibayar oleh pihak yang berutang. Ini berarti bahwa utang tersebut telah diselesaikan dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar utang tersebut. Dalam konteks hukum, utang yang telah dibayar dapat dianggap sebagai utang yang telah lunas dan tidak lagi dapat diperiksa atau diproses.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Saya telah membayar utang saya kepada bank.”
→Saya telah lunas utang saya kepada bank.
“Utang yang telah dibayar tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk tidak memberikan kredit.”
→Utang yang telah lunas tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk tidak memberikan kredit.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'utang yang telah dibayar' adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan utang yang telah lunas dan tidak lagi harus dibayar.

Cari Kata atau Istilah Lainnya