KamusLengkap.com

utang yang belum dibayar

uหˆtang
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Utang yang belum dibayar adalah utang yang belum dilunasi oleh pihak yang berutang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Utang yang belum dibayar adalah utang yang belum dilunasi oleh pihak yang berutang, biasanya karena kurangnya sumber daya keuangan atau kesulitan dalam melakukan pembayaran. Dalam konteks hukum dan ekonomi, utang yang belum dibayar dapat menyebabkan konsekuensi hukum, seperti denda atau bahkan penuntutan pidana. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berutang untuk melakukan pembayaran utang secara tepat waktu untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSaya memiliki utang yang belum dibayar sebesar Rp 1 juta.โ€
โ†’Saya memiliki utang yang belum dibayar sebesar Rp 1 juta.
โ€œBank akan menagih utang yang belum dibayar dari nasabah yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu.โ€
โ†’Bank akan menagih utang yang belum dibayar dari nasabah yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'utang yang belum dibayar' merupakan istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini tidak memiliki etimologi yang spesifik, tetapi merupakan konsep yang umum digunakan dalam praktik keuangan dan hukum.

Cari Kata atau Istilah Lainnya