KamusLengkap.com

utang yang masih jatuh waktu

/uˈtaŋ ˈjam ˈsɪʔ ˈwaktu/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumBahasa Baku
Ringkasan Makna

Utang yang masih harus dibayar pada waktu tertentu, biasanya dengan bunga atau denda.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Utang yang masih jatuh waktu adalah utang yang telah jatuh tempo, tetapi belum dibayar oleh pihak yang berutang. Hal ini dapat menyebabkan denda atau bunga yang dikenakan pada utang tersebut. Dalam konteks hukum, utang yang masih jatuh waktu dapat dianggap sebagai utang yang telah menjadi piutang, dan pihak yang berhak menerima pembayaran dapat mengambil tindakan hukum untuk memulihkan utang tersebut.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Saya masih memiliki utang yang harus dibayar pada bulan depan.”
→Saya masih memiliki utang yang harus dibayar pada waktu tertentu.
“Utang yang masih jatuh waktu dapat menyebabkan denda yang besar.”
→Utang yang belum dibayar pada waktu tertentu dapat menyebabkan denda yang besar.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia, dan tidak terkait dengan entitas budaya populer atau karakter fiksi.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya