KamusLengkap.com

pornografi

/pɔr.no.ɡra.fi/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosiologiKesehatanNetral
Ringkasan Makna

Pornografi adalah penggambaran tingkah laku erotis atau seksual secara terbuka melalui media tertulis, gambar, atau audio-visual untuk membangkitkan gairah seksual.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pornografi merujuk pada segala bentuk materi—baik berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, musik, animasi, film, percakapan, maupun gerak tubuh—yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan umum di masyarakat. Dalam konteks hukum di Indonesia (seperti diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008), pornografi secara spesifik dilarang apabila memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah dan lembaga penyiaran berkomitmen untuk memblokir situs-situs yang memuat konten pornografi.”
→Pemerintah dan lembaga penyiaran berkomitmen untuk memblokir situs-situs yang memuat konten pornografi.
“Distribusi materi pornografi kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum yang berat.”
→Distribusi materi pornografi kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum yang berat.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'pornografie', yang berakar dari bahasa Yunani Kuno 'pornographē' (berarti tulisan mengenai pelacur). Masuk ke dalam kosakata bahasa Indonesia sebagai istilah hukum, sosial, dan kesehatan.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya