prodeo
/pro.de.o/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumBahasa LatinIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna
Secara cuma-cuma atau gratis, terutama berkaitan dengan biaya perkara di pengadilan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin ini merujuk pada pembebasan dari segala biaya perkara atau pengadilan bagi pihak yang tidak mampu secara finansial. Dalam praktiknya, negara atau lembaga peradilan menanggung biaya tersebut agar setiap warga negara tetap mendapatkan akses yang adil terhadap keadilan (access to justice).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โTerdakwa yang tidak mampu secara ekonomi berhak mengajukan permohonan sidang secara prodeo.โ
โTerdakwa yang tidak mampu secara ekonomi berhak mengajukan permohonan sidang secara prodeo.
โPengadilan negeri setempat mengabulkan permohonan beracara prodeo bagi keluarga kurang mampu itu.โ
โPengadilan negeri setempat mengabulkan permohonan beracara prodeo bagi keluarga kurang mampu itu.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari frasa bahasa Latin 'pro deo' yang secara harfiah berarti 'demi Tuhan' (for God), yang kemudian dalam konteks hukum berkembang menjadi pemberian bantuan atau layanan secara gratis kepada masyarakat miskin sebagai bentuk amal atau kewajiban sosial.