putusan bebas
/pu.tu.san bษ.bas/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPidanaIstilah ResmiNetral
Ringkasan Makna
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan oleh majelis hakim apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Konsekuensinya, terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan hak serta martabatnya dipulihkan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โBerdasarkan tidak adanya alat bukti yang cukup, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.โ
โBerdasarkan tidak adanya alat bukti yang cukup, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.
โTerdakwa merasa bersyukur atas putusan bebas yang diterimanya setelah melalui proses persidangan yang panjang.โ
โTerdakwa merasa bersyukur atas putusan bebas yang diterimanya setelah melalui proses persidangan yang panjang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah hukum yang diserap dalam sistem peradilan pidana Indonesia, merujuk pada konsep 'vrijspraak' dari Hukum Acara Pidana Belanda (HIR/Wetboek van Strafvordering).