KamusLengkap.com

putusan bebas

/pu.tu.san bษ›.bas/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPidanaIstilah ResmiNetral
Ringkasan Makna

Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan oleh majelis hakim apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Konsekuensinya, terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan hak serta martabatnya dipulihkan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œBerdasarkan tidak adanya alat bukti yang cukup, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.โ€
โ†’Berdasarkan tidak adanya alat bukti yang cukup, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.
โ€œTerdakwa merasa bersyukur atas putusan bebas yang diterimanya setelah melalui proses persidangan yang panjang.โ€
โ†’Terdakwa merasa bersyukur atas putusan bebas yang diterimanya setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah hukum yang diserap dalam sistem peradilan pidana Indonesia, merujuk pada konsep 'vrijspraak' dari Hukum Acara Pidana Belanda (HIR/Wetboek van Strafvordering).

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya