vrijspraak
/หvrษiฬฏs.praหk/
๐ณ๐ฑBahasa BelandaHukumIstilah TeknisPeradilanNetral
Ringkasan Makna
Putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Vrijspraak adalah istilah hukum dalam sistem peradilan Belanda (dan pengaruhnya di Indonesia) yang merujuk pada vonis bebas. Putusan ini dijatuhkan jika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara hukum, baik karena kurangnya bukti atau karena perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDe rechter sprak de verdachte vrij bij gebrek aan bewijs.โ
โHakim membebaskan terdakwa karena kurangnya bukti.
โNa een lang proces volgde er een volledige vrijspraak.โ
โSetelah proses yang panjang, putusan bebas murni dijatuhkan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Belanda 'vrij' (bebas) dan 'spraak' (ucapan/putusan). Istilah ini diserap ke dalam terminologi hukum Indonesia (KUHAP) sebagai 'putusan bebas' yang berbeda dengan 'lepas dari segala tuntutan hukum' (onslag van alle rechtsvervolging).