Vonis bebas
/fo.nɪs bə.bas/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumIstilah LegalPeradilanNetral
Ringkasan Makna
Putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan, sehingga dibebaskan dari tuntutan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Vonis bebas adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan majelis hakim ketika kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Berdasarkan KUHAP Pasal 191 ayat (1), vonis bebas mengakibatkan terdakwa dipulihkan hak-haknya serta dibebaskan dari tahanan dan segala tuntutan pidana.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Terdakwa akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.”
→Terdakwa akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
“Pengacara menyerahkan bukti baru untuk memperkuat permohonan vonis bebas bagi kliennya.”
→Pengacara menyerahkan bukti baru untuk memperkuat permohonan vonis bebas bagi kliennya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini berakar dari sistem hukum pidana Indonesia yang dipengaruhi hukum kolonial Belanda. Kata 'vonis' diserap dari bahasa Belanda 'vonnis' (putusan hakim). Dalam hukum pidana, vonis bebas berbeda dengan vonis lepas (onslag), karena pada vonis bebas perbuatan tindak pidana itu sendiri tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.