KamusLengkap.com

rechtsstaat

/หˆrษ›xts.staหt/
๐Ÿ‡ณ๐Ÿ‡ฑBahasa BelandaHukumPolitikIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna

Negara hukum, yaitu konsep negara di mana seluruh tindakan pemerintah dan warga negara tunduk pada supremasi hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Rechtsstaat adalah konsep hukum tata negara yang berasal dari tradisi hukum kontinental Eropa (terutama Jerman dan Belanda). Konsep ini menekankan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum demi melindungi hak-hak dasar warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan penguasa. Unsur pokok rechtsstaat biasanya mencakup perlindungan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, legalitas pemerintahan, dan peradilan yang bebas serta tidak memihak.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDe grondwet vormt het fundament van een democratische rechtsstaat.โ€
โ†’Undang-undang dasar membentuk fondasi dari sebuah negara hukum yang demokratis.
โ€œIn een rechtsstaat is niemand boven de wet verheven.โ€
โ†’Dalam sebuah negara hukum, tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Belanda dan Jerman, istilah ini dikembangkan oleh para ahli hukum Eropa daratan pada abad ke-19 untuk membedakannya dengan negara kekuasaan (machtsstaat) atau absolutisme monarki.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya