KamusLengkap.com

resmi

/rษ›smi/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaBakuNominaAdministrasi
Ringkasan Makna

Hal yang telah disetujui atau diatur oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kata 'resmi' digunakan untuk menggambarkan hal-hal yang telah disetujui atau diatur oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Dalam konteks ini, 'resmi' berarti bahwa sesuatu telah diakui atau dijamin oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Misalnya, sebuah perusahaan yang telah didaftarkan secara resmi di kementerian hukum, atau sebuah dokumen yang telah ditandatangani secara resmi oleh pejabat yang berwenang.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSurat itu telah ditandatangani secara resmi oleh direktur.โ€
โ†’Surat itu telah ditandatangani secara resmi oleh direktur.
โ€œPerusahaan ini telah didaftarkan secara resmi di kementerian hukum.โ€
โ†’Perusahaan ini telah didaftarkan secara resmi di kementerian hukum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'resmi' telah digunakan dalam bahasa Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dan telah menjadi bagian dari bahasa resmi Indonesia. Dalam konteks ini, 'resmi' memiliki makna yang sama dengan kata 'sah' atau 'sahih' dalam bahasa Arab.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya