KamusLengkap.com

restitusi

/rɛstɪˈsuːsi/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Pembayaran kembali uang atau harta yang telah dirampas atau disita oleh pihak berwenang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Restitusi adalah proses pembayaran kembali uang atau harta yang telah dirampas atau disita oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan. Ini dapat terjadi karena kesalahan atau kekurangan bukti dalam proses hukum. Restitusi juga dapat berlaku dalam konteks ekonomi, seperti pembayaran kembali uang yang telah disita oleh pemerintah karena pelanggaran hukum.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pengadilan memutuskan untuk melakukan restitusi terhadap korban kejahatan.”
→Pengadilan memutuskan untuk melakukan pembayaran kembali uang terhadap korban kejahatan.
“Pemerintah melakukan restitusi terhadap warga yang telah disita uangnya karena pelanggaran hukum.”
→Pemerintah melakukan pembayaran kembali uang terhadap warga yang telah disita uangnya karena pelanggaran hukum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Restitusi adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum dan ekonomi di Indonesia. Istilah ini telah digunakan dalam beberapa kasus hukum dan ekonomi di Indonesia, seperti kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya