KamusLengkap.com

ruang udara

/ru.aล‹ หˆu.da.ra/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiahukumpenerbangangeografiNetral
Ringkasan Makna

Bagian atmosfer di atas daratan dan perairan suatu negara yang dikuasai dan diatur kedaulatannya oleh negara tersebut.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam hukum internasional dan penerbangan sipil, ruang udara merujuk pada kolom udara di atas wilayah teritorial suatu negara (baik daratan maupun perairan teritorialnya). Negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya berdasarkan Konvensi Chicago 1944, yang berarti pesawat asing tidak dapat memasuki atau melintasinya tanpa izin.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPemerintah memperketat pengawasan terhadap pesawat asing yang melintasi ruang udara nasional.โ€
โ†’Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pesawat asing yang melintasi ruang udara nasional.
โ€œPesawat tersebut dilarang memasuki ruang udara tanpa izin diplomatik yang sah.โ€
โ†’Pesawat tersebut dilarang memasuki ruang udara tanpa izin diplomatik yang sah.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah teknis dan hukum internasional yang diadopsi dalam regulasi penerbangan nasional (UU Penerbangan) untuk mendefinisikan batas kedaulatan teritorial negara secara vertikal.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya