ruang udara
/ru.aล หu.da.ra/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiahukumpenerbangangeografiNetral
Ringkasan Makna
Bagian atmosfer di atas daratan dan perairan suatu negara yang dikuasai dan diatur kedaulatannya oleh negara tersebut.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum internasional dan penerbangan sipil, ruang udara merujuk pada kolom udara di atas wilayah teritorial suatu negara (baik daratan maupun perairan teritorialnya). Negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya berdasarkan Konvensi Chicago 1944, yang berarti pesawat asing tidak dapat memasuki atau melintasinya tanpa izin.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah memperketat pengawasan terhadap pesawat asing yang melintasi ruang udara nasional.โ
โPemerintah memperketat pengawasan terhadap pesawat asing yang melintasi ruang udara nasional.
โPesawat tersebut dilarang memasuki ruang udara tanpa izin diplomatik yang sah.โ
โPesawat tersebut dilarang memasuki ruang udara tanpa izin diplomatik yang sah.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah teknis dan hukum internasional yang diadopsi dalam regulasi penerbangan nasional (UU Penerbangan) untuk mendefinisikan batas kedaulatan teritorial negara secara vertikal.